Pengeroyokan Ade Armando, Dua Ditangkap, Empat Masih Berkeliaran

Erfan Ma'ruf
Ade Armando mendapat perawatan atas luka ketika dikeroyok kelompok massa aksi 11 April di Gedung DPR, Senin (11/4)

 JAKARTA, iNewsMadiun.id - Polda Metro Jaya menangkap 2 dari 6 orang terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando. Enam orang tersebut sudah dijadikan tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, enam orang tersebut telah dijadikan sebagai tersangka diduga merupakan pelaku pengeroyokan.

"Polda Metro Jaya berhasil melakukan identifikasi pada pelaku pemukulan Ade Armando. Ada enam orang yang kami jadikan tersangka," kata Zulpan, Selasa (2/4/2022).

Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang sudah ditangkap. Dua orang yang telah ditangkap adalah Muhammad Bagja diamankan di Jakarta. Kemudian, kedua adalah Komar diamankan di Jonggol.

"Di bawah pimpinan Dirkrimum dan Dirkrimsus telah menangkap 2 orang pelaku," tambahnya.

Sementara empat orang langsung jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Empat orang yang jadi DPO di antaranya Dia Ul Haq Haq, Ade Purnama, Abdul Latif, Abdul Manaf.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengultimatum para pelaku pengeroyokan Ade Armando dalam aksi unjuk rasa di depan gedung parlemen, Jakarta. Dia akan melakukan penangkapan pada para pelaku jika tidak segera menyerahkan diri.

"Jika tak menyerahkan diri akan kami tangkap," kata Fadil di Kompleks Parlemen, Senin 11 April 2022.

Ultimatum jenderal bintang dua diberikan karena pihaknya telah memegang identitas para pelaku pengeroyokan. Dia akan menyampaikan identitas para pelaku pada Selasa, 12 April 2022.

"Kami sudah mengidentifikasi kelompok dan identitasnya," pungkasnya.

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network