JAKARTA, iNewsMadiun.id - Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Dea siap membantu penyidik membokar binis haram lainnya di luar platform OnlyFans. Sekedar info, Dea OnlyFans sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi.
Kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin mengatakan akan memberikan skema atau konsep terkait perannya Dea ini dalam membantu Kepolisian yaitu Justice Collaborator. Meski demikian dia menyebut ada sejumlah syarat untuk mengajukan diri sebagai JC.
"Kenapa seiring berkembangnya waktu di platform-platform lain yang diakui di Indonesia, konten dari saudara Dea itu sangat masif penyebarannya," kata Abdillah, Selasa (5/4/2022).
Dari apa yang dipaparkan sebelumnya itu, secara otomatis tersinyalir ada pihak ketiga yang melakukan tindakan tak bertanggung jawab. Dalam JC pihaknya akan mengarahkan ke sana.
"Dalam artian, berarti ada pihak ketiga yang menyebarkan itu semua. Karena memang saudara Dea itu hanya terbatas di OnlyFans pengunggahannya," tutup Herlambang.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait