Salam Kasih Mesra Ananda kepada Seisi Kaum Keluarga, Tertanda Usman-Harun Dihukum Mati di Singapura

Sucipto
Prajurit KKO Usman-Harun dihukum gantung di Singapura. (Foto: Ist)

Diceritakan dalam buku '60 Tahun Pengabdian Korps Marinir', hukuman mati yang diterima Serda Usman dan Kopral Harun merupakan bagian dari tugas mereka sebagai prajurit TNI. Namun keputusan ini sangat disesalkan pemerintah Indonesia.  

Presiden Soeharto saat itu mengirim utusan khusus yang berupaya membebaskan atau minimal mengubah keputusan hukuman Usman-Harun menjadi seumur hidup. Tetapi semua upaya diplomatik kandas. 


Jenazah Serda KKO Usman dan Kopral KKO Harun saat tiba di Tanah Air. (Foto: IST)

Tepat pukul 06.00 pagi, Kamis 17 Oktober 1968, Usman dan Harun harus menjalani hukuman dan gugur sebagai martir pada tali gantungan di penjara Changi, Singapura.

Setibanya di Tanah Air, jenazah keduanya disambut rakyat Indonesia sebagai pahlawan. Ribuan orang memberikan penghormatan terakhir sejak dari bandara dan sepanjang jalan yang dilalui hingga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. 

Sebagai penghargaan atas jasa dan pengorbanan jiwa raganya pada bangsa dan negara, pemerintah Indonesia menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Sakti. Keduanya juga diangkat sebagai Pahlawan Nasional, dan mendapat kenaikan pangkat, yakni Usman menjadi Sersan Anumerta KKO dan Harun menjadi Kopral Anumerta KKO. iNews Madiun

 

Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network