PN Blitar Putuskan PT Greenfields Indonesia Bersalah telah Cemari Lingkungan

nurfikas

BLITAR, iNewsMadiun.id - Karena aktivitas PT Greenfields di Kabupaten Blitar yang telah mencemari lingkungan dan dinilai sudah melanggar hukum, Pengadilan Negeri (PN) Blitar memutuskan PT Greenfields Indonesia, bersalah. 

Putusan PN dengan Ketua Majelis Hakim Ari Wahyu Irawan dan hakim anggota Maimunsyah dan M Syafii dirilis secara online pada Senin (7/3/2022). Pada amar putusan perkara No. 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt, hakim juga menyatakan menolak eksepsi tergugat (PT Greenfields Indonesia), turut tergugat I (Gubernur Jawa Timur) dan turut tergugat II (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur).

Selain menyatakan bersalah telah mencemari lingkungan, dalam poin putusannya hakim juga menyatakan menghukum tergugat (PT Greenfileds) untuk  membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat.

Kendati demikian, PN Blitar tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi yang juga menjadi bagian materi gugatan 242 kepala keluarga (KK) warga Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko.

Juru bicara kuasa hukum warga penggugat, Hendi Priono mengatakan merasa bersyukur meski pengadilan hanya mengabulkan sebagian gugatan. Sebab yang dikabulkan merupakan permohonan utama warga penggugat. "Kita bersyukur.

Semua tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum dan PT Greenfields diwajibkan membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usahanya," ujar Hendi Priono kepada wartawan, Senin (7/3/2022)

Sidang gugatan class action dengan PT Greenfileds Indonesia sebagai tergugat utama. berlangsung sekitar delapan bulan. Sejak beroperasi pada tahun 2018, limbah peternakan sapi perah  PT Greenfileds dinilai telah mencemari lingkungan.

Kotoran sapi membuat air sungai berwarna keruh serta berbau busuk.

Limbah sapi mengakibatkan banyak ikan di sungai yang  mati, termasuk ikan di kolam warga yang airnya berasal dari sungai. Karena alasan itu, sebanyak 242 KK juga memasukkan ganti rugi material dan imaterial di dalam materi gugatannya.

Sayangnya, majelis hakim PN Blitar dalam putusannya tidak mengabulkan gugatan ganti rugi warga tersebut. Menurut Hendi Priono, hal itu tidak menjadi masalah. Sebab tujuan awal melakukan gugatan class action adalah menyelamatkan lingkungan dari pencemaran. iNews Madiun

 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network