SURABAYA, iNewsMadiun.id - Pemuda bernama Pujianto (21) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Dia ditangkap karena membawa kabur siswi SMP hingga beberapa hari dan memperkosanya.
Bermula dari perkenalan di media sosial, pelaku dan korban TR (14) warga Kalijudan, Surabaya bertemu lantas berkeliling Kota Surabaya. Di tengah perjalanan, korban diajak ke sebuah kamar kos dan disetubuhi.
Hasil penyelidikan polisi, korban dibawa kabur pelaku selama 25 hari. Selama kurun waktu itu korban diajak ke tempat kos di kawasan Gubeng dan diperkosa hingga 12 kali.
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku tidak lantas memulangkan korban, tetapi justru membawa ke tempat pamannya di Blitar. Di sana, pelaku berdalih bahwa korban merupakan istrinya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait