Penyebaran Bahan Kampanye Pilkada Tanggung Jawab KPUD, Berpotensi Tipikor Jika Dilanggar

Arif Wahyu Efendi
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak saat ini memasuki tahapan kampanye. Foto: Dok

Sebagai mantan aktivis antikorupsi, Dimyati mengingatkan para penyelenggara untuk hati-hati dan lebih detail dalam membaca dan memahami aturan. Karena semua memiliki konsekuensi. Terlebih menggunakan anggaran daerah dengan jumlah yang tidak sedikit. Misalnya Rp.44 Miliar untuk Kabupaten Madiun atau naik dari pilkada sebelumnya pada tahun 2018, yang hanya Rp.31,7 miliar. Sedangkan untuk kota Madiun dari Rp.13 miliar pada pilkada 2018, naik menjadi Rp.21,5 miliar. 

Dimyati mewanti-wanti, KPUD tugasnya melaksankan peraturan, bukan menafsiri sesuka hati. Kecuali jika siap dengan konsekuensi yang ada. Misalnya, jabatanya bisa dipertaruhkan apabila nanti ada yang mengadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan ditindak lanjuti. Belum lagi soal anggaran yang cukup rawan jika nanti dikaitkan dengan metode bahan kampanye tersebut.

"Ya saya hanya berpesan kepada para komisioner KPUD untuk hati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Harus detail membaca dan memahami aturan, karena ada konsekuensi jika itu menyangkut anggaran. Karena ini bisa berpotensi korupsi jika di langgar," ujarnya mengingatkan.

Sebagai aktivis yang dikenal senior dan malang melintang dibanyak pergerakan Dimyati memaklumi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) komisioner KPUD, termasuk yang di Kabupaten Madiun. Sehingga cara memahami regulasi mungkin perlu belajar, apalagi Undang-Undang yang ada cukup banyak. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network