Penyebaran Bahan Kampanye Pilkada Tanggung Jawab KPUD, Berpotensi Tipikor Jika Dilanggar

Arif Wahyu Efendi
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak saat ini memasuki tahapan kampanye. Foto: Dok

Pihaknya hanya akan menyerahkan bahan kampanye kepada pasangan calon peserta pilkada, dan tidak menyebarkan. "Rencana hanya menyerahkan sesuai pasal 25 ayat 4," tambahnya.

Hal yang sama juga disampaikan ketua KPUD Kota Madiun, Pita Anjarsari. Saat dikonfirmasi terkait penyebaran bahan kampanye, Pita menyebut hal itu akan dilakukan oleh Paslon. "Paslon," Jawab Pita singkat melalui pesan WhatsApp. Ia menambahkan dasar yang di gunakan adalah PKPU No 13 tahun 2024.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network