MADIUN, iNewsMadiun.id - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak saat ini memasuki tahapan kampanye. Selain dilakukan oleh pasangan calon, ternyata ada tanggung jawab yang diamanahkan oleh Undang-Undang kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah, untuk ikut memfasilitasi metode kampanye tersebut.
Menurut pengamat politik Madiun Raya, Dimyati Dahlan, sesuai dengan UU No 1 tahun 2015 tentang pilkada khususnya pasal 65 yang menerangkan metode kampanye menyebutkan bahwa penyebaran bahan kampanye (ayat 1 huruf d) merupakan tanggung jawab KPUD setempat. Hal itu sesuai yang tertera di ayat 2 di pasal yang sama yang menerangkan bahwa penyebaran bahan kampanye difasilitasi KPUD yang didanai anggaran negara.
"Jadi kalau merujuk UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada pasal 65 ayat (1) dan (2) jelas bahwa penyebaran bahan kampanye difasilitasi oleh KPUD yang didanai oleh anggaran negara. Jadi menurut hemat saya penyebaran bahan kampanye merupakan tanggung jawab KPUD. Bukan pasangan calon. Ini Undang-Undangnya silahkan dibaca," Jelas Dimyati panjang lebar sambil menunjukan UU No 1 tahun 2015 melalui layar laptopnya, Kamis (3/10/2024).
Mantan aktivis antikorupsi itu menambahkan jika aturan itu juga ada di Peraturan KPU No 13 tahun 2024, pasal 18 tentang metode kampanye. Dalam ayat (1 ) huruf d, yang menjelaskan penyebaran bahan kampanye kepada umum, menjadi bagian yang difasilitasi oleh KPUD yang didanai dari anggaran negara, termasuk APBD seperti yang ada pada ayat (2).
"Bukan hanya di Undang-Undang saja ya, aturan itu diperjelas dan dipertegas dengan PKPU No 13 tahun 2024 pasal 18. Monggo silahkan dibaca sendiri," tambah pria tambun itu di rumahnya desa Tiron, Madiun.
Sebagai mantan aktivis antikorupsi, Dimyati mengingatkan para penyelenggara untuk hati-hati dan lebih detail dalam membaca dan memahami aturan. Karena semua memiliki konsekuensi. Terlebih menggunakan anggaran daerah dengan jumlah yang tidak sedikit. Misalnya Rp.44 Miliar untuk Kabupaten Madiun atau naik dari pilkada sebelumnya pada tahun 2018, yang hanya Rp.31,7 miliar. Sedangkan untuk kota Madiun dari Rp.13 miliar pada pilkada 2018, naik menjadi Rp.21,5 miliar.
Dimyati mewanti-wanti, KPUD tugasnya melaksankan peraturan, bukan menafsiri sesuka hati. Kecuali jika siap dengan konsekuensi yang ada. Misalnya, jabatanya bisa dipertaruhkan apabila nanti ada yang mengadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan ditindak lanjuti. Belum lagi soal anggaran yang cukup rawan jika nanti dikaitkan dengan metode bahan kampanye tersebut.
"Ya saya hanya berpesan kepada para komisioner KPUD untuk hati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Harus detail membaca dan memahami aturan, karena ada konsekuensi jika itu menyangkut anggaran. Karena ini bisa berpotensi korupsi jika di langgar," ujarnya mengingatkan.
Sebagai aktivis yang dikenal senior dan malang melintang dibanyak pergerakan Dimyati memaklumi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) komisioner KPUD, termasuk yang di Kabupaten Madiun. Sehingga cara memahami regulasi mungkin perlu belajar, apalagi Undang-Undang yang ada cukup banyak.
"Saya maklum jika ada banyak multitafsir dalam memahami regulasi terkait pilkada ini, khususnya di internal komisioner KPUD di sini. Faktor SDM penyebabnya. Apalagi UU Pilkada itu banyak sekali, misalnya UU Nomor 1 Tahun 2015, diubah UU Nomor 8 Tahun 2015, diubah UU Nomor 10 Tahun 2016, di ubah UU Nomor 2 Tahun 2020, diubah UU Nomor 6 Tahun 2020. Apakah mungkin mereka sudah membaca semua? Belum lagi regulasi yang lainya," tegas Dimyati.
Sementara itu Ketua KPUD Kabupaten Madiun, Nur Anwar memiliki pendapat lain. Menurutnya aturan yang ada memang bisa menimbulkan multitafsir. Sejauh ini pihaknya memahami fasilitasi itu adalah pada proses mencetaknya saja, sedangkan penyebarannya oleh pasangan calon.
"Yang saya pahami fasilitasi itu mencetaknya saja, anggaranya KPU. Tapi untuk penyebaran BK-nya oleh Paslon. Lha ini sementara masih polemik. Beberapa kota/ kabupaten memahami bahwa yang melakukan penyebaran adalah KPUD, lha ini kan posisi KPU sama seperti timses," jelas Nur Anwar melalui sambungan telepon.
Untuk itu pihaknya tetap mengacu pada aturan yang ada seperti yang ada di PKPU No 13 tahun 2024. Misalnya terkait bahan kampanye, Nur Anwar mengaku menjadikan pasal 25 sebagai dasar melakukan tugasnya.
Pihaknya hanya akan menyerahkan bahan kampanye kepada pasangan calon peserta pilkada, dan tidak menyebarkan. "Rencana hanya menyerahkan sesuai pasal 25 ayat 4," tambahnya.
Hal yang sama juga disampaikan ketua KPUD Kota Madiun, Pita Anjarsari. Saat dikonfirmasi terkait penyebaran bahan kampanye, Pita menyebut hal itu akan dilakukan oleh Paslon. "Paslon," Jawab Pita singkat melalui pesan WhatsApp. Ia menambahkan dasar yang di gunakan adalah PKPU No 13 tahun 2024.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait