SURABAYA, iNewsMadiun.id - Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejati Sumatera Barat (Sumbar) menangkap mantan Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai Agustinus Tri Siwi Royo Tjahjoko. Agustinus ditangkap di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18, Sidoarjo, Jumat (4/3/2022) siang. Buronan sembilan tahun lalu ini lantas digiring ke Rutan Kejati Jatim.
"Agustinus ini merupakan mantan Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat, dia menyalahgunakan kewenangannya hingga terjerat kasus korupsi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Sabtu (5/3/2022). Fathur menjelaskan, Agustinus merupakan terpidana korupsi. Agustinus melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja yang diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri atas Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi.
Dalam perkara ini, Agustinus dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana. Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010, Agustinus divonis pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta. "Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Fathur. iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait