JAKARTA, iNewsMadiun.id - Dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) periode Februari 2022
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022.
“Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022,” ujar Neil dalam rilis resmi di Jakarta, Senin(21/2/2022).
Ada dua seri SUN yang akan ditawarkan. Pertama, FR0094 dalam bentuk rupiah dengan imbal hasil tetap (fixed) dalam rentang 5,37-5,62%, jatuh tempo pada 15 Januari 2028 atau 6 tahun.
Kedua, seri USDFR0003 dalam bentuk dolar AS dengan imbal hasil tetap (fixed) dalam rentang 2,8-3,15%, jatuh tempo pada 15 Januari 2032 atau 10 tahun. Kedua seri dibayar dengan kontrak semi annual
Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait