Nah Lo, Ikut-ikutan Nge-Share Hoaks Kena Denda Rp 1 Miliar

Arif Han

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Mulutmu harimaumu. Tasir kekinian peribahasa di atas adalah jagalah jarimu. Jangan sampai salah nge-shre link berita hoaks. Pada era banjir informasi ini, sering dijumpai hoaks atau berita palsu di dunia maya. Hoaks disebarkan oleh orang dengan maksud atau tujuan tertentu sehingga merugikan dan meresahkan masyarkat.  Jika tidak berhati-hati, siapa pun akan mudah termakan berita bohong dan secara sadar atau tidak ikut menyebarkannya ke masyarakat luas. Ini tidak dibenarkan dan bisa menyesatkan. 

Lalu bagaimana agar tidak mudah termakan berita palsu? Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Minggu (20/1/2022), berikut tips agar tidak termakan berita hoaks 

1. Cek sumber 

Lakukan crosscek dengan mengunjungi langsung situs asli. Lihat apakah media-media yang kredibel juga memuat informasi tersebut. 

2. Cek URL situs yang digunakan 

Sebuah situs instansi resmi atau media kredibel tidak akan menggunakan layanan blog gratis. Jangan mudah terkecoh nama situs yang mirip dengan situs kredibel. 
3. Gunakan logika atau akal sehat 

Jangan mudah percaya atau terpancing saat membaca sebuah berita yang beredar di media sosial. Cek dan ricek kebenaran informasi, dan tanyakan pada diri sendiri apakah informasi tersebut bermanfaat jika disebar atau justru akan merugikan orang lain.  Jangan mudah percaya, pilah dan telaah dulu segala informasi yang didapat agar tidak merugikan sendiri dan orang lain. Kominfo sendiri mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyebar informasi palsu dengan denda hingga Rp1 miliar.  Pelaku penyebaran informasi palsu termasuk dalam tindakan hukum, sehingga akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). iNews madiun
 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network