Terkait Aturan Baru JHT Manaker Berdialog dengan Serikat Buruh

nurfikas
Menaker Ida Fauziyah dan buruh telah dialog soal aturan baru JHT.

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan dialog dengan Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) pada Rabu (16/2/2022). 

Dalam dialog tersebut, Menaker menjelaskan latar belakang keluarnya Permenaker No 2 tahun 2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yag terkait dengan jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, meskipun Permenaker Nomor No 2 tahun 2022 sudah diundangkan, JKP belum efektif. Alasannya, program ini sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar. 

Untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling. 

Menaker juga mengungkapkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Permenaker tersebut menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko pemutusan hubungan kerja (PHK) sekarang sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). 

Pada masa transisi ini, Kemnaker akan fokus menggencarkan sosialisasi, setidaknya pada tiga aspek. Pertama, ketiga manfaat JKP, yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker No 2 tahun 2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh. 

"Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jika pun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” tuturnya.

Mendengar penjelasan Menaker, pimpinan SP/SB cukup memahami, namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker baru tersebut. Menaker mengatakasn masukan-masukan tersebut akan dikaji.

“Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian,” ujarnya.

Sebagaimana dipahami, pandemi Covid-19 telah berdampak serius terhadap dunia ketenagakerjaan, namun upaya pemulihan ekonomi mulai menunjukkan hasil positif.

"Kita tentu harus optimis pemulihan ekonomi dan kesehatan semakin membaik sehingga resiko pemutusan hubungan kerja akibat pandemi kian menurun. Semoga pertumbuhan ekonomi kian terdongkrak, serapan tenaga kerja dari investasi juga terus meningkat," ucap Ida.

Pada kesempatan itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menegaskan, KSBSI memilih berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan Menaker Ida Fauziyah dibandingkan membawa massa tapi tak bertemu dengan pimpinan Kemnaker.

“Dalam pertemuan tadi, setiap federasi bebas mengeluarkan pendapat dan dijawab satu per satu, termasuk kami kritik Permenaker No 2 tahun 2022 dengan usulan draft Permenaker yang dianggap KSBSI ada beberapa pasal tak sesuai dengan Permenaker sebelumnya,“ kata Elly.

Dia menilai kritikan kepada Menaker melalui dialog merupakan strategi lebih elegan. Meski demikian, KSBSI tak menyalahkan teman-teman serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi.

“Paling tidak ini merupakan strategi kalau kita ingin melakukan pertemuan tatap muka, ini langkah paling pas," ujarnya.

Hal sama juga disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia/federasi yang tergabung dalam KSPI) Mirah Sumirat. Mirah memberikan apresiasi atas sikap Menaker yang menerima KSPI. 

“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih di waktu yang begitu padat Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah menyempatkan untuk bisa bertemu dengan seluruh elemen serikat pekerja,” ucap Mirah. iNews Madiun
 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network