JAKARTA< iNewsMadiun.id - Untuk kalian yang sedang melakukan puasa Rajab, terutama bertepatan pada hari Jum'at, wajib mengetahui hukumnya terlebih dahulu.
Diketahui, bulan Rajab 1443 H sudah memasuki hari ke-2 dan kebetulan bertepatan dengan hari Jumat. Bisa jadi, ada beberap orang yang ingin atau sedang berpuasa Rajab, namun sebaiknya pahami dahulu hukumnya dalam Islam.
Dirangkum dari berbagai sumber, sebab ada larangan untuk menunaikan puasa hanya di hari Jumat. Dalam hadist riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:
“Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya,” (HR Al-Bukhari).
Dikutip dari YouTube Xis-OnVlog, Jumat (4/2/2022), menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad di salah satu ceramahnya, puasa di hari Jumat sendirian hukumnya dilarang.
"Kalau puasa hari Jumat dahului hari kamis, jadi Kamis-Jumat. Atau didahulukan hari Jumat kemudian ditambah Sabtu, jadi Jumat-Sabtu. Atau Kamis-Jumat-Sabtu juga boleh," kata Abdul Somad. iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait