KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres 2024

Edi Purwanto
Ilustrasi gedung KPU RI. Foto:dok inews network

Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Sementara itu, masa tenang ditetapkan pada tanggal 11-12 Februari 2024, dengan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Sebagai informasi, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mendaftar ke KPU pada tanggal 19 Oktober 2023, sementara pasangan Prabowo-Gibran mendaftar pada tanggal 25 Oktober 2023. Dengan penetapan ini, persaingan dalam Pilpres 2024 semakin mengemuka, dan ketiga pasangan calon akan segera memulai rangkaian kampanye untuk meraih dukungan masyarakat.



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network