KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres 2024

Edi Purwanto
KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres 2024 Ilustrasi gedung KPU RI. Foto:dok inews network

Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Sementara itu, masa tenang ditetapkan pada tanggal 11-12 Februari 2024, dengan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Sebagai informasi, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mendaftar ke KPU pada tanggal 19 Oktober 2023, sementara pasangan Prabowo-Gibran mendaftar pada tanggal 25 Oktober 2023. Dengan penetapan ini, persaingan dalam Pilpres 2024 semakin mengemuka, dan ketiga pasangan calon akan segera memulai rangkaian kampanye untuk meraih dukungan masyarakat.



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update