JAKARTA, iNewsMadiun.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Presiden 2024 pada Senin (13/11/2023). Pasangan yang mendapat persetujuan tersebut adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," ungkap Anggota KPU, Idham Holik, usai rapat pleno tertutup. Keputusan ini diambil setelah KPU membahas secara rinci syarat dan dokumen yang harus dipenuhi oleh ketiga pasangan calon, sesuai dengan UU Pemilu yang telah diatur dalam Peraturan KPU.
Langkah selanjutnya, KPU akan mengundang ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk melakukan pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023). Acara tersebut dijadwalkan dimulai pukul 19.00 WIB.
Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Sementara itu, masa tenang ditetapkan pada tanggal 11-12 Februari 2024, dengan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Sebagai informasi, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mendaftar ke KPU pada tanggal 19 Oktober 2023, sementara pasangan Prabowo-Gibran mendaftar pada tanggal 25 Oktober 2023. Dengan penetapan ini, persaingan dalam Pilpres 2024 semakin mengemuka, dan ketiga pasangan calon akan segera memulai rangkaian kampanye untuk meraih dukungan masyarakat.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait