Suami Selebgram Diduga Selingkuh dengan Pria, Begini Kata Hotman Paris

Edi Purwanto
Selebgram Meylisa Zaara melaporkan suaminya atas tindak KDRT. Kasus ini ditangani Polres Kediri Kota. Foto:Okezone/Instagram

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Selingkuh antara pria dengan pria ternyata tak masuk pada pasal perzinaan. Hal ini diungkapkan pengacara kondang Hotman Paris dalam menanggapi masalah yang menerpa selebgram asal Tulungagung Meylisa Zaara. 

"Di Undang-Undang KUHP itu bukan. Ini saya bicara secara teori hukum ya, saya bukan sebagai kuasa hukumnya sekarang ya. Secara teori hukum, kalau hubungan sesama jenis itu tidak termasuk perzinaan dalam KUHP pidana kita, tidak termasuk," tegas Hotman Paris dilansir Okezone dari video acara Pagi Pagi Ambyar, Selasa (18/7/2023). "Laki sama laki tidak termasuk (zina) menurut Pasal 284 KUHP," tegas Hotman.


Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Foto: Ist

Meylisa melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Kediri Kota. KDRT terjadi setelah Meylissa memergoki suaminya berinisial RK, diduga telah berselingkuh dengan seorang pria. Namun nahas, saat meminta kejelasan, Meylisa mengalami KDRT. "Awal mula kejadian itu mbak Meylisa mengetahui chat dari dm IG, disitu chatnya mesra, chat antara suami dengan laki-laki," kata kuasa hukum Meylisa Zaara, Fitri Ernawati, dalam live preskon beberapa waktu lalu.

Seperti apa bunyi pasal Pasal 284 KUHP? Dikutip dari cekhukum.com, Pasal 284 KHUP berbunyi sebagai berikut:

Pasal 284 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

  1. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
  2. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
  3. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
  4. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Adapun Pasal 27 BW mengatakan, seorang laki-laki hanya boleh menikah bersama seorang perempuan atau sebaliknya. Mereka yang tunduk pada pasal ini tidak boleh berzina dengan orang lain. Kalau melakukan, berarti dapat dipidana. Demikian dikutip dari HukumOnline.com.

Menanggapi ucapan Hotman, para netizen pun ramai berkomentar atas video tersebut. Termasuk meminta agar Undang-Undang terkait perzinaan bisa direvisi. "Artinya, agar indonesia 100% menolak LGBT, undang undang yang Pak Hotman bilang butuh direvisi. Benar kan?," kata rizki***.

"Berarti Pemerintah harus segera membentuk/membuat undang2 tersbut ya bang," tutur anez***.

"Harus segera di revisi hukum nya," timpal inkfi***

 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network