Gran Max Oleng ke Kanan, Sasar Tiga Motor, Empat Orang Tewas

Edi Purwanto, Avirista Midaada
Kondisi tiga motor yang hancur usai terlibat kecelakaan di Malang. (Avirista Midaada)

MALANG, iNewsMadiun.id - Sopir mobil pikap Daihatsu Gran Max ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan empat orang di Malang. Sopir bernama Didit, warga Poncokusumo, Kabupaten Malang, ini dianggap  lalai saat mengemudi sehingga menabrak tiga pengendara motor saat menyalip.  '

Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung, mengatakan, sopir pikap dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas. "Sebab, akibat kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan, dan mengakibatkan orang meninggal dunia," jelas Agnis Juwita, Senin (12/6/2023). 

 Agnis menjelaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ada kerusakan pada mobil saat insiden terjadi pada Minggu (11/6/2023), seperti as roda patah maupun rem blong sebagaimana keterangan sopir. "Murni dari sopir yang lalai, dan tidak berkonsentrasi dengan cuaca yang hujan, gerimis pada saat itu," katanya.



Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network