Syarat Mengurus SKCK, Penting untuk Mendaftar Caleg dan Rekrutmen Bersama BUMN

Edi Purwanto, MNC Media
Ilustrasi mengurus SKCK di Kantor Polisi ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Apa syarat mengurus SKCK? Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) diperlukan untuk mendaftar berbagai lowongan seperti pendaftaran calon legislatif, bawaslu, KPU, atau yang sekarang lagi ramai yakni Rekrutmen Bersama BUMN 2023. Segera siapkan sejumlah syarat mengurus SKCK sebelum pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN dibuka 11 Mei 2023 mendatang.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setidaknya ada 2 ribu lebih posisi dan 500 lebih jenis pekerjaan yang dibuka. Jenjang pendidikan yang bisa mendaftar tersebar di lulusan vokasi D1, D2, dan D3, hingga S1, juga S2, bahkan level profesional hired (prohire) atau berpengalaman minimal lima tahun.

Dilansir Instagram FHCI BUMN , ada sejumlah dokumen untuk pendaftaran, antara lain:

1. KTP

2. Ijazah dan transkrip nilai

3. Dokumen pendukung seperti SKCK , sertifikat kompetensi, sertifikat prestasi, sertifikat kemampuan Bahasa Inggris, surat rekomendasi, dan lainnya.

Bagi calon pelamar perlu diperhatikan jika ada kecurangan, kesalahan, maupun ketidakjujuran saat menggungah dokumen persyaratan pada sistem adalah tindakan yang dapat menggugurkan peserta di rekrutmen yang pesertanya harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia ini.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network