“Hadis diriwayatkan dari Wahab bin Kasan, ia berkata: telah bertepatan dua hari raya (Jum’at dan hari raya) di masa Ibnu Zubair, dia berlambat-lambat ke luar, sehingga matahari meninggi. Di ketika matahari telah tinggi, dia pergi keluar ke mushalla, lalu berkhutbah, kemudian turun dari mimbar kemudian sembahyang. Dan dia tidak bersembahyang untuk orang ramai pada hari Jum’at itu (dia tidak mengadakan sembahyang Jum’at lagi). Saya terangkan yang demikian ini kepada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata: perbuatanya itu sesuai dengan sunnah” [HR. An Nasai dan Abu Dawud].
Berdasarkan keterangan hadis-hadis di atas, apabila telah melaksanakan Salat Id, maka tidak mengapa jika tidak mengikuti salat jumat dan menggantinya dengan salat zuhur empat rakaat. Keringanan ini diperuntukkan bagi orang yang sangat jauh dari kota untuk menuju tempat shalat hari raya dan sahalat jum’at di kala itu. Sehingga apabila seseorang harus bolak-balik, yaitu pulang dari salat Id lalu kembali lagi untuk salat Jum’at padahal tempat tinggalnya jauh, akan mengalami kesukaran dan kepayahan.
Di sisi lain, terdapat hadis lain yang diriwayatkan oleh segolongan ahli hadis termasuk Muslim, kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah. Hadis tersebut menerangkan bacaan salat Nabi ketika hari raya jatuh pada hari Jum’at, berbunyi:
“Diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir ra ia berkata: Nabi saw selalu membaca pada sembahyang kedua hari raya dan sembahyang jum’at: Sabbihisma rabbikal a’la dan hal ataka hadisul ghasiyah. Apabila berkumpul hari raya dan jum’at pada satu hari, Nabi saw membaca surat-surat itu di kedua-dua sembahyang.”
Melalui pemahaman isyaratun nash terhadap hadis di atas, dapat dipahami bahwa nabi saw pada hari raya tetap melakukan Shalat Jumat. Dengan demikian menjadi jelas, bahwa Nabi saw melakukan Shalat Jumat sekalipun hari itu bertepatan dengan hari raya yang jatuh pada hari jumat.
Atas dasar ini Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa bila hari raya jatuh pada hari jum’at, Nabi saw melaksanakan salat hari raya dan melaksanakan salat jum’at. Oleh karenannya seluruh warga Muhammadiyah hendaknya tetap melaksanakan shalat jum’at pada hari raya, di masjid-masjid yang mudah dijangkau pada siang harinya setelah pada pagi harinya melaksanakan shalat Id. Demikian ketentuan shalat jumat pada saat Idul Fitri dan Idul Adha jatuh pada hari Jumat dilansir dari Muhammadiyah.or.id
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait