Gaji Pokok Berkisar Rp3 - Rp5 Juta
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang upah PNS sesuai masa kerja golongan (MKG), gaji pokok yang diterima Rafael Alun Trisambodo sebagai pegawai DJP berkisar Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200. Pendapatan terbesarnya berasal dari tunjangan kinerja (tukin) yang merujuk PP Nomor 37 Tahun 2015.
Dengan golongan Eselon III, Rafael Alun Trisambodo menerima tukin paling kecil Rp37,21 juta hingga terbesar Rp46,47 juta per bulan. Seperti diketahui, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp56 miliar. Harta kekayaannya sebagian besar berupa tanah dan bangunan. Dia memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp51,93 miliar. Aset tanah dan bangunannya tersebar di Kab/Kota Sleman, Kab/Kota Manado, Kab/Kota Jakarta Selatan, dan Kab/Kota Jakarta Barat.
Rafael Alun memiliki alat transportasi dan mesin berupa dua unit mobil dengan total nilai mencapai Rp425 juta. Kendaraan yang dimilikinya adalah mobil Toyota Camry tahun 2008, mobil Toyota Kijang tahun 2018. Namun tak tercatat mobil Rubicon atau moge Harley Davidson yang kerap dipamerkan anaknya. Rafael juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp420 juta, surat berharga senilai Rp1,55 miliar, kas dan setara kas Rp1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp419 juta.
https://www.inews.id/finance/bisnis/sri-mulyani-copot-rafael-alun-trisambodo-dari-pejabat-pajak.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait