SURABAYA, iNewsMadiun.id - Terungkap motif keterlibatan mantan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar (MSA) dalam aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Setelah diperiksa penyidik, Samanhudi nekat menjadi otak perampokan dan penyekapan Wali Kota Blitar Santoso karena sakit hati.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, motif perampokan dan penyekapan berlatar belakang sakit hati dan dendam pribadi. MSA bertemu NT, pelaku lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen.
Saat itu, MSA menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya ke NT. Saat itu, MSA menceritakan terkait Wali Kota Blitar yang memiliki banyak uang antara Rp800 juta hingga Rp 2 miliar setiap akhir tahun.
MSA juga membocorkan kondisi rumah dinas walikota Blitar. Tak hanya itu, mantan pejabat kelahiran tahun 1965 itu menyampaikan bahwa rumah dinas hanya dijaga Satpol PP sebanyak 2 orang dan pada pukul 01.00 WIB mereka selalu tidur.
Hingga akhirnya, NT bersama tersangka lainnya, MJ alias NT, ASM alias ASN alias MRT, OK alias DN, A J, dan MD alias AO bebas dari Lapas Sragen pada 12 Desember 2022. "Setelah itu mereka melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas wali kota Blitar," kata Lintar di Mapolda Jatim, Senin (30/1/2023).
Pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 11.20 WIB, Polda Jatim menangkap MSA di Moreno Futsal Alamat Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, RT.01/RW.03, Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. MSA ditangkap atas dugaan membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan rumah dinas wali kota Blitar.
"Terhadap tersangka MSA dijerat Pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.
https://jatim.inews.id/berita/terungkap-ini-motif-samanhudi-otaki-perampokan-rumah-dinas-wali-kota-blitar-santoso.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait