"Waktu itu, ibu korban yang disuruh masuk. Namun, dilarang oleh pelaku, dan meminta korban sendiri yang mengambil. Tapi, korban tidak mau dan memutuskan pulang, batal mengambil baju," katanya, Selasa (24/1/2023). Saat itulah, pelaku langsung keluar menarik rambut korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan pisau cutter dari dalam saku dan menggoreskan ke wajah dan leher korban hingga tiga kali. "Korban menderita luka sayat di wajah dan leher. Ada tiga luka sayatan," katanya.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku tega menganiaya korban karena sakit hati. Pasalnya, korban menolak untuk diajak rujuk. "Pasangan ini sudah bercerai dan sudah keluar akte cerainya," ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana 2,8 tahun penjara.
https://jatim.inews.id/berita/pria-di-sampang-sayat-wajah-dan-leher-mantan-istri-dengan-cutter-hingga-luka-parah/2.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait