SAMPANG, iNewsMadiun.id - Mat Nahar (35) warga Sampang diduga menjambak rambut korban lalu menggoreskan cutter ke bagian wajah dan leher korban. Akibat penganiayaan itu, korban berinisial J (36) mengalami tiga luka sayat cukup serius dan harus dilarikan ke rumah sakit. Beruntung korban masih selamat, kendati banyak mengeluarkan darah.
Usai penganiayaan itu, pelaku sempat kabur. Namun, aparat kepolisian dibantu warga berhasil menangkap pelaku di kawasan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, Madura.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, mengatakan, penganiayaan itu bermula saat korban bersama ibunya berkunjung ke rumah pelaku yang juga mantan suaminya. Tujuannya untuk mengambil baju anaknya.
"Waktu itu, ibu korban yang disuruh masuk. Namun, dilarang oleh pelaku, dan meminta korban sendiri yang mengambil. Tapi, korban tidak mau dan memutuskan pulang, batal mengambil baju," katanya, Selasa (24/1/2023). Saat itulah, pelaku langsung keluar menarik rambut korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan pisau cutter dari dalam saku dan menggoreskan ke wajah dan leher korban hingga tiga kali. "Korban menderita luka sayat di wajah dan leher. Ada tiga luka sayatan," katanya.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku tega menganiaya korban karena sakit hati. Pasalnya, korban menolak untuk diajak rujuk. "Pasangan ini sudah bercerai dan sudah keluar akte cerainya," ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana 2,8 tahun penjara.
https://jatim.inews.id/berita/pria-di-sampang-sayat-wajah-dan-leher-mantan-istri-dengan-cutter-hingga-luka-parah/2.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait