MADIUN, iNewsMadiun.id - Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono membantah terjadi selisih antara realisasi dengan sewa wajar tunjangan perumahan sebesar Rp2,25 miliar. Selisih sebesar itu diduga terjadi pada tunjangan perumahan bagi pimpinan dan angota DPRD Kabupaten Madiun tahun Anggaran 2021. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut jika anggota DPRD tidak mengembalikan selisih tunjangan perumahan termasuk kategori korupsi.
”Tidak ada temuan BPK di DPRD Kabupaten Madiun,” kata Fery di DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (17/11/2022)
Terkait kenaikan jumlah uang tunjangan yang diterima dianggap tidak wajar terlebih di masa pandemik Covid-19, Fery menyatakan hal itu sudah di hitung oleh aprasial dan kondisinya menyesuaikan inflasi saat itu.”DPRD tinggal menerima saja,” tukasnya.
Seperti diberitakan, Laporan hasil pemeriksaan BPK menunjukan adanya kenaikan lebih dari 50 persen pada tunjangan perumahan 45 anggota DPRD di tahun 2021 dibandingkan dengan anggaran yang sama di tahun 2020.
Daftar besaran kenaikan tunjungan perumahan anggota DPRD Madiun. (istimewa).
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait