Misalnya, untuk ketua, tunjangan perumahan yang didapat setiap bulan pada tahun 2020 sebesar Rp18,5 juta menjadi Rp29,9 di tahun 2021 atau naik 61 persen. Sedangkan wakil ketua naik 51 persen, dari Rp14,3 juta menjadi Rp21,5 juta.
Sedangkan untuk anggota naik dari Rp9 juta menjadi Rp14,4 juta, atau naik 60 persen. Angka tersebut ternyata jauh di bawah harga sewa wajar. Hasil pemeriksaan BPK tersebut menunjukan harga sewa wajar maksimal untuk tunjangan perumahan ketua, wakil dan anggota DPRD Kabupaten Madiun, masing-masing yakni Rp20,8 juta, Rp16,6 juta dan Rp10, 4 juta per bulannya selama satu tahun.
Masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bahwa seluruh anggota dprd tersebut bisa terjerat tindak pidana korupsi jika tidak segera mengembalikan selisih uang tunjangan perumahan yang mereka terima. ”Selisih antara realisasi dengan harga wajar pada tunjamgan perumahan seluruh anggota dprd kabupaten Madiun tahun 2021 sebesar Rp2,25 miliar termasuk kategori korupsi,” kata Sekretaris Jenderal MAKI Komaryono saat dikonfirmasi melalui telepon.
Menurut dia, meski BPK tidak menyebut rekomendasi pengembalian namun seluruh anggota DPRD wajib mengembalikan selisih uang tunjangan perumahan yang dinilai tidak wajar sesuai perhitungan BPK ke kas negara.”Jika hal itu tidak dilakukan maka jelas perbuatan melawan hukum terpenuhi dan bisa dijerat tindak pidana korupsi,” tandasnya
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait