3. Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya 12 laptop, dua hardisk, dua handphone, dan satu lembar invoice kamar 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Jalan Gubeng Surabaya, ter tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
4. Dapat Pesanan Video Porno
Polisi mengungkap kedua tersangka mendapatkan pesanan untuk membuat konten video porno.
"Modus tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter. Untuk akun Twitter ini kami masih melakukan penyelidikan," kata Kombes Farman, Selasa (8/11/2022).
Dia menambahkan, tersangka membuat video porno kebayakan di dalam kamar hotel dan disesuaikan dengan tema yang dipesen. Ide pembuatan juga tergantung tema pemesan.
"Tersangka mendapatkan keuntungan dari pembuatan video tersebut. Tersangka menawarkan konten video porno melalui akun twitter @ainturslvt milik tersangka," ujar Farman.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait