5 Fakta Pemain Video Porno Kebaya Merah Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Tim Okezone
Wanita mengenakan topeng berwarna hitam. Ia memadupadankan kebaya merah dan rok batik berwarna coklat.

SURABAYA, iNewsMadiun.id - Polisi membongkar kasus viral video porno kebaya merah di Surabaya. Polisi menangkap 2 pelaku. Kedua pemerannya adalah pria berinisia ACS dan wanita berinisial AH. Berikut 5 fakta pemain video porno kebaya merah ditangkap polisi, sebagaimana dirangkum pada Rabu (9/11/2022) :

1. Ditetapkan Tersangka

Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah sebagai tersangka. Keduanya adalah ACS dan AH. ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.

"Kedua tersangka sudah kami ditahan untuk memudahkan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, Selasa (8/11/2022).

2. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, ACS dan AH dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dari penelusuran, merujuk UU ITE, keduanya bisa bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.

Sementara pelanggar Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network