Menurut kuasa hukum, uang Rp 1 miliar yang ditransfer merupakan uang pribadi milik pak Gubernur. "Lucu, masa gratifikasi kelas gubernur hanya Rp 1 miliar, tidak masuk di akal. Itu yang Pak Gub yang ditransfer untuk berobat pada tahun 2020 lalu," ujarnya.
Kuasa hukum menambahkan pihaknya telah bertemu dengan tim KPK perihal perkara itu, yang mana pertemuan itu kuasa hukum meminta agar proses ditunda perihal kesehatan. "Pak Gub akan bertolak untuk berobat di luar negeri dan sudah ada izin dari Mendagri, sehingga tadi tim KPK dipimpin Asep Guntur akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK di pusat," ucapnya.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait