JAKARTA, iNewsMadiun.id - Penampakan Lukas Enembe duduk di kursi roda saat dipamerkan KPK dalam jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). KPK secara resmi menahan Gubernur Papua tersebut sejak hari ini hingga 20 hari ke depan.
"Penyidik menahan LE 20 hari pertama 11 Januari sampai 30 Januari 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Selanjutnya, Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Kendati demikian, KPK mengizinkan Lukas Enembe dibantarkan sementara di RSPAD sampai kondisinya membaik. "Penyidik KPK melakukan tindakan pembantaran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD," tuturnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait