LUWU TIMUR, iNewsMadiun.id- Pasangan suami istri (Pasutri) ini tak menyangka niat baiknya justru membuat mereka harus berurusan dengan hukum.
Pasutri di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ini ditetapkan sebagai tersangka kasus adopsi anak Pasutri bernama Oki dan Yulis asal Sorowako tersebut, mengadopsi anak hasil hubungan gelap seorang oknum polisi dengan kekasihnya.
Hubungan gelap itu terjadi antara RE oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan, dengan wanita berinisial RI yang merupakan karyawan perusahaan kontraktor. Dari hasil hubungan gelap ini lahir seorang anak.
Bayi tak berdosa ini lahir di Kota Makassar, dan nyaris terlantar karena kedua orang tuanya takut hubungan gelap mereka terbongkar. Merasa iba, pasutri itu kemudian mengadopsi anak tak berdosa tersebut.
Selama 1,5 tahun, Yulis bersama suaminya merawat bayi hasil hubungan gelap tersebut. Saat hendak dibawa ke Posyandu untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan, ternyata terkendala dengan dokumen kelahiran bayi malang itu.
Melihat kebutuhan dokumen kelahiran bayi, akhirnya Yulis berinisiatif untuk meminta RI mengurus dokumen anaknya, namun RI menolaknya dengan alasan takut rahasia hubungan gelap itu terbongkar.
Atas persetujuan dari RI, akhirnya dokumen bayi hasil hubungan gelap itu, diurus atas nama Yulis dan Oki. Pengurusan dokumen anak itu berhasil dilakukan, hingga bayi malang itu memiliki akta kelahiran, dan masuk dalam anggota keluarga Yulis.
Hubungan gelap oknum polisi dengan RI masih terus berlanjut, hingga akhirnya RI kembali hamil anak ke dua.
Setelah melahirkan anak ke dua, RI memberanikan diri menceritakan semuanya ke orang tuanya.
Setelah berada di rumah orang tuanya, RI meminta anak kandungnya yang pertama ke Yulis dan Oki.
Namun tidak disangka, orang tua RI tidak terima saat mengetahui jika dalam dokumen akta kelahiran nama orang tua bayi tersebut Yulis dan Oki.
Orang tua RI langsung membuat laporan ke Polres Luwu Timur, terkait kasus adopsi anak yang dilakukan Yulis dan Oki.
Dari hasil penyelidikan, Yulis dan Oki yang telah merawat bayi hasil hubungan gelap itu justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sudah ikhlas merawat bayi tersebut. Saya hanya ingin menolong anak yang telah dibuang orang tuanya. Saya tidak ingin dijadikan tersangka," ujar Yulis, sambil tak kuasa menahan tangisnya.
Yulis dan suaminya selalu kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Keduanya tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini upaya mendamaikan pihak-pihak yang berperkara dalam kasus ini juga tengah dilakukan.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait