Dibakar Cemburu Dengar Suara Pria di Kamar Istri, Suami Ajak Teman Dobrak Pintu lalu Terjadi Hal Ini

Najmi Limonu
Polres Maros saat ekspos dua pelaku kasus penganiayaan dan perusakan. (Foto : SINDOnews/Najmi Limonu)

Namun korban C masih sempat menyelamatkan diri dan berlari meninggalkan lokasi kejadian meski mengalami luka di bagian pinggang kiri.

"Saat melihat korbannya kabur, kedua pelaku mengangkat motor korban dan membawanya sekitar 150 meter dari TKP lalu membakarnya," ujarnya.

BACA JUGA:
Tegas! Anies Pastikan Petugas PPSU yang Aniaya Kekasih Diserahkan ke Polisi untuk Proses Hukum

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 subsider Pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara.

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network