JAKARTA, iNewsMadiun.id - Timsus Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob. Hasil keterangan Ferdy Sambo mengaku marah terhadap Brigadir J setelah mendapatkan laporan dari istrinya inisial PC. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan istri Ferdy Sambo diduga mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang.
"Bahwa keterangan FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapatkan laporan istri yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga terjadi di Magelang dilakukan alm Brigadir Josua," kata Andi dalam jumpa pers, Kamis (11/8/2022).
Atas laporan itu, kata dia Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk melakukan pembunuhan Brigadir J.
"Oleh karena itu FS memanggil RR dan RE untuk melakukan perencaanaan pembunuhan," ucap dia.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait