JAKARTA, iNewsMadiun.id- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganalogikan penanganan kasus kematian Brigadir Joshua agak khusus. Mahfud mengibaratkan penanganan kasus ini seperti menangani orang hamil karena membutuh waktu lama.
Mahfud MD menyebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan 'bayi' itu dengan mengumumkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sambo diduga telah memerintahkan pembunuhan Brigadir Joshua.
"Kasus ini memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi Caesar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Menurut Mahfud, pengusutan kasus itu mungkin akan berlanjut dengan mengungkapkan dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum.
"Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang," kata Mahfud.
Sebelumnya, Kapolri mengungkap Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Sambo, yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Editor : Arif Handono
iNewsMadiun.id Madiun iNews Kota Madiun mahfud md Brigadir J Bharada E Ferdy Sambo kapolri Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Peran Irjen Ferdy Sambo Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Irjen Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Artikel Terkait