Menurutnya, Irjen Polisi Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Joshua.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri.
Dalam peristiwa itu, tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sambo, Bharada E, Bribka RR, dan KM. Keempatnya disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
iNewsmadiun
Editor : Arif Handono
iNewsMadiun.id Madiun iNews Kota Madiun mahfud md Brigadir J Bharada E Ferdy Sambo kapolri Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Peran Irjen Ferdy Sambo Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Irjen Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Artikel Terkait