JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan pers terkait perkembangan terkini penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Keterangan disampaikan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Pada kesempatan itu Agus Andrianto mengungkapkan, tim khusus (timsus) menemukan fakta baru dalam pengusutan kasus tersebut. Hasil pengusutan tersebut timsus menemukan fakta Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan, sejumlah pihak terkait untuk menembak Brigadir J.
"Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak-menembak," ujar Agus.
Dia menuturkan, timsus masih mendalami kasus tersebut. Polri, kata dia berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan. Pada kesempatan yang sama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ketika dikonfirmasi wartawan mengenai motif penembakan tersebut belum menjelaskan detail. "Yang penting peristiwa penembakan atau tembak-menembak tadi sudah dijelaskan," katanya.
Editor : Arif Handono
Ferdy Sambo Skenariokan Tembak Menembak ferdy sambo tersangka Ferdy sambo terancam hukuman mati hukuman mati inewsmadiun Brigadir J Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Peran Irjen Ferdy Sambo Irjen Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati
Artikel Terkait