Roy Suryo Ditahan Terkait Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Wajah Presiden Jokowi di Twitter
JAKARTA, iNewsMadiun.id - Polda Metro Jaya menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Dia ditahan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik dalam hal ini menjerat Roy Suryo dengan beberapa pasal terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini, ancaman bui paling tinggi enam tahun.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tsk ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Zulpan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Tak hanya itu, Roy Suryo juga disangka melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara. "Ketiga adalah Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun," ujar Zulpan.
Zulpan memastikan kondisi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sehat secara jasmani dan rohani saat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan.
"Hasil pemeriksaan tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka," ujar Zulpan.
"Sehingga penyidik memutuskan pada malam ini Roy Suryo sebagai tersangka ujaran kebencian dilakukan penahanan," ujarnya. Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait