SURABAYA, iNewsMadiun.id - Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Samsudin Jadab melaporkan pesulan merah Marcel ke Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (3/8/2022). Laporan dibuat karena pesulap merah dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Samsudin menyebut, Marcell telah menggiring opini masyarakat atas tuduhan penipuan dalam praktik pengobatannya.
Pada laporan itu, Samsudin juga membawa sejumlah bukti tayangan konten atas pernyataan Marcell yang diduga mencemarkan nama baik Samsudin.
Pada laporan ini, Samsudin datang ke SPKT Polda Jatim didampingi istri serta pengacaranya, Teguh Puji Wahono.
"Kedatangan kami di sini ini untuk melaporkan Marcel atau Pesulap Merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan juga ujaran kebencian, membuat opini masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Gus Samsudin, pengobatannya itu, dianggap nipu atau sebuah trik,” kata Teguh kepada wartawan.
Teguh mengaku telah menyertakan bukti ke kepolisian terkait perbuatan pidana yang dituduhkan ke pesulap merah, yaitu postingan komentar pesulap merah di akun YouTube. Selain itu juga bukti lain di media sosial yang disebut masih dikumpulkan.
“Kami laporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE,” ujarnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait