SERANG, iNewsMadiun.id – Aktris Nikita Mirzani resmi ditahan Polresta Serang, Jumat (23/7/2022). Sebelum ditahan, Nikita menjalani pemeriksaan kesehatan. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyatakan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM.
“Penahanan itu setelah 24 jam (penangkapan). Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” katanya.
Terkait penahanan Nikita Mirzani, Polda Banten akan menggelar konferensi pers malam ini, sekitar pukul 19.00 Wib di Polresta Serang Kota bersama Kabid Humas Polda Banten dan Tim Dokter Kepolisian.
Sebelumnya, asisten Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota, Jumat (22/7/2022). Kedatangan Mail Syahputra untuk membawa perlengkapan seperti pakaian dan beberapa makanan untuk kebutuhan Nikita Mirzani.
Pantauan di lokasi, Mail tiba di Mapolresta Serang sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil pribadi. Terlihat Mail membawa beberapa perlengkapan di dalam tas yang ditentengnya di tangan kanan dan kirinya.
Mail mengaku datang membawa sejumlah perlengkapan dan makanan. “Ya, bawa baju dan makanan,” ucapnya. Saat ini, Nikita dan anaknya bernama arkana masih berada di Mapolresta Serang setelah dijemput paksa.
Nikita Mirzani sebelumnya ditangkap di depan anaknya saat berada di salah satu mal kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2022). Anak nikita terlihat menangis saat ibunya ditangkap dan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Polisi menyatakan penangkapan dilakukan secara humanis.iNewsmadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait