Bedah Kasus ACT, Perketat Pengawasan Filantropi, Jangan Rampok Kedermawanan Orang Indonesia

Faorick Pakpahan/Ananda Nararya/Sindonews.com/Koran SINDO
Grafis:Koran SINDO

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai kasus ACT menjadi pelajaran betapa pentingnya pengawasan baik internal yayasan maupun pengawasan oleh publik. “Sepengetahuan saya, setiap Lembaga dan badan zakat, infak, sedekah dan lembaga-lembaga filantropi harus diaudit oleh akuntan publik. Lembaga-lembaga itu juga harus menyampaikan dananya ke publik. Regulasinya sebenar nya sudah jelas. Problem yang terjadi adalah bagaimana regulasi itu ditegakkan,” se butnya.

Mu’ti mengimbau pemerintah perlu membuat lembaga seperti OJK dalam lembaga keuangan syariah. “Ini untuk memastikan keterlaksanaan good corporate governance . Tidak adanya lembaga otoritas yang mengawasi lembaga filantropi merupa kan salah satu faktor yang memungkinkan terjadi nya penyelewengan dan penyalahgunaan oleh pengurus,” ungkapnya.

Penyelewengan juga berpotensi terjadi tidak hanya secara governance , tetapi juga penggunaan dana untuk kepentingan politik dan distribusi yang tidak sesuai dengan aturan. Masyarakat juga diminta lebih cerdas menilai profesionalisme dan akuntabilitas lembaga filantropi. Mereka berhak untuk mengetahui penggunaan dana yang telah mereka salurkan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.iNewsMadiun 



Editor : Arif Handono

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network