“Pengawasan lembaga filantropi di negara kita memang perlu diperkuat. Kemenag dan Kemensos satu persepsi dan satu semangat untuk memperkuat fungsi regulator dan pengawasan terhadap pengelolaan dana filantropi. Pengawasan oleh pers atau media juga perlu,”tutur Fuad.
Dia menekankan perlunya sinergi antarlembaga dalam mengantisipasi potensi penyelewengan dana kemanusiaan. Regulasi dan pengawasan dari otoritas berwenang harus dioptimalkan untuk memastikan terpenuhinya transparansi, akuntabilitas, dan integritas yayasan, lembaga, dan badan yang mengelola dana umat/donasi publik, baik atas nama agama maupun bukan atas nama agama. Penguatan itu sejalan dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance ).
“Sebagai representasi dari pemerintah, perlu adanya sinergi antarlembaga dalam melindungi hak-hak dan sifat kedermawanan masyarakat serta melakukan mitigasi terhadap adanya potensi pelanggaran,” ujarnya.
Fuad menyatakan, dalam per soalan pengelolaan dana kemanusiaan, baik yang dihimpun oleh lembaga amil zakat maupun lembaga filantropi lain nya, harus dipenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas. Semakin besar dana umat atau donasi yang dikelola sebagai cerminan kepercayaan publik, lembaga pengelola filantropi lebih hati-hati dan mawas diri terhadap pergeseran orientasi.
“Pengelolaan dana kemanusiaan ini ibarat memakai pakaian putih. Sedikit saja terkena noda, bekasnya akan sulit hilang. Kepekaan nurani, empati, dan sifat amanah para penge lola dana filantropi tidak boleh kendur saat dana yang dihimpun dan dikelola mencapai jumlah besar. Semakin besar dana umat yang dikelola, haruslah menjadikan lembaga pengelolanya lebih hati-hati dan mawas diri. Profesionalisme penting, tetapi harus disertai integritas dan tanggung jawab yang lebih besar,” tandasnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait