Gus Baha Tanggapi Kurban Patungan, Apakah di Akhirat 7 Orang Naik Sapi itu Bersama?

Miftah H Yusufpati
Gus Baha mengatakan tugas kita hanya ibadah. Soal balasan itu nomor belakangan.( Foto/Ilustrasi: Ist)

Dasar Hukum Lalu apa dasar hukum kurban patungan? Dalam sebuah hadis riwayat Al-Hakim yang termaktub dalam al-Mustadrak ala al-Shahahaini li al-Hakim juz 4 halaman 256, Ibnu Abbas menceritakan:

كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فِيْ سَفَرٍ فَحَضَرَ النَّحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فَيْ الْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kita bersama Rasulullah SAW bepergian, kebetulan di tengah perjalanan hari raya idul adha datang. Akhirnya, kami membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.” (HR al-Hakim).

Hadis tersebut menjadi pijakan para ulama dalam membolehkan hukum kurban sapi patungan. Tidak hanya itu, ada pula hadis dalam Sahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah.

كُنَّا نَتَمَتَّعُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم بِالْعُمْرَةِ فَنذْبَح الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ نَشْتَرِكُ فِيْهَا

“Kami Haji tamattu’ (mendahulukan umrah dari pada haji) bersama Rasulullah Saw. lalu kami menyembelih sapi dari hasil petungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).

Dari kedua hadis tersebut memberi informasi kepada kita tentang bolehnya kurban sapi dengan sistem patungan, hal ini sudah pernah dipraktikkan pada zaman Rasulullah SAW.

Kebolehan kurban secara patungan juga sudah disepakati baik oleh ulama salaf maupun ulama khalaf.

Hal tersebut dikarenakan hukum asal kurban adalah bagi yang mampu dan tergolong sunah muakkad.

Sehingga, kemampuan tersebut menjadi pertimbangan kebolehan satu sapi sebagai hewan kurban bagi tujuh orang. Ulama salaf seperti imam Nawawi dalam kitabnya, al-Majmu’ mengatakan bolehnya kurban secara patungan baik patungan dengan orang lain maupun dengan keluarganya sendiri.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network