Pendapat tersebut juga di jelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni. Pendapat kebolehan tersebut disepakati oleh jumhur ulama. Dengan syarat yang dipatungkan adalah hewan yang kapasitasnya lebih dari satu orang seperti sapi atau unta. Maka, tidak boleh seseorang patungan kurban kambing, sebab kambing kapasitasnya hanya satu orang.
Imam Malik dalam Mizan al-Kubra menganjurkan patungan dengan kerabatnya sendiri. Akan tetapi jika tidak memungkinkan dengan kerabat sendiri, boleh seseorang patungan dengan orang lain sebagaimana pendapat Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’. Soal nasib hewan kurban patungan besok di akhirat, semua urusan Allah. Tidak usah dibayangkan besok menunggangi bersamaan dengan kawan patungan atau membayangkan yang tak semestinya.
“Tugas kita hanya ibadah. Soal balasan itu nomor belakangan,” tutur Gus Baha. iNewsMadiun.id
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait