Sejak dilaporkan pertama kali munculnya wabah PMK di Jatim awal Mei 2022 hingga jelang perayaan Idul Adha, lanjut Khofifah, terdapat Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah PMK.
Dalam SE tersebut telah dituliskan bahwa Tempat Pemotongan Hewan Kurban dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan di luar RPH-R. Seluruh tempat penyembelihan harus mendapat persetujuan dari Dinas Peternakan Kabupaten/Kota dan memenuhi persyaratan yang disyaratkan.
"Saya telah mengimbau masyarakat maupun masjid agar melaksanakan penyembelihan di RPH atau tempat penyembelihan hewan qurban baik di masjid maupun musholla yang ditunjuk. Ini demi keamanan dan kenyamanan bersama," jelasnya. iNewsMadiun.id
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait