JAKARTA - iNewsMadiun.id Antusias umat Islam berkurban ditengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih tinggi.
Total ada sebanyak 439.974 hewan yang disembelih di Idul Adha 1443 H. Baik sapi, kambing, maupun domba.
“Suasana Hari Raya Kurban tahun ini sangat kondusif. Animo masyarakat cukup tinggi untuk berkurban. Ini menjadi berkah bagi seluruh peternak Jatim, di tengah wabah PMK, namun kepercayaan warga pada sistem pengawasan hewan kurban di Jatim juga tinggi. Bahwa seluruh hewan kurban yang dijual ke masyarakat dalam kondisi sehat dan aman untuk dikonsumsi,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Senin (11/7/2022).
Khofifah menjelaskan, seluruh hewan ternak yang dipotong untuk kurban telah dilakukan melalui beberapa tahap. Terutama diperiksa dokter hewan yang dibuktikan dengan penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Peternakan (Disnak) Jatim, jumlah pemotongan hewan kurban di Provinsi Jawa Timur mencapai 80.286 ekor sapi. Dengan rincian dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) sebanyak 1.230 ekor dan dipotong di luar RPH sebanyak 79.056 ekor.
Kemudian total hewan kurban kambing sebanyak 300.150 ekor kambing. Dengan rincian dipotong di RPH sebanyak 3.690 ekor dan dipotong di luar RPH sebanyak 296.460 ekor. Sementara untuk domba, total pemotongan sebanyak 59.538 ekor domba. Dengan rincian dipotong di RPH sebanyak 246 ekor dan dipotong di luar RPH sebanyak 59.292 ekor.
“Hewan kurban yang disembelih dipastikan telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis dan paramedis veteriner dengan diterbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang menyatakan bahwa ternak tersebut dalam keadaan sehat,” jelasnya.
Dijelaskan, 12 jam sebelum dilakukan penyembelihan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan ante mortem atau pengecekan fisik pada setiap hewan yang akan masuk di RPH. Begitu juga setelah dilakukan pemotongan juga dilakukan post mortem.
"Allhamdulillah dari hewan yang akan disembelih tidak ada indikasi terjangkit PMK. Begitu juga setelah dilakukan pemotongan tidak ditemukan adanya Post Mortem atau bagian hewan yang sakit," ujarnya.
Sejak dilaporkan pertama kali munculnya wabah PMK di Jatim awal Mei 2022 hingga jelang perayaan Idul Adha, lanjut Khofifah, terdapat Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah PMK.
Dalam SE tersebut telah dituliskan bahwa Tempat Pemotongan Hewan Kurban dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan di luar RPH-R. Seluruh tempat penyembelihan harus mendapat persetujuan dari Dinas Peternakan Kabupaten/Kota dan memenuhi persyaratan yang disyaratkan.
"Saya telah mengimbau masyarakat maupun masjid agar melaksanakan penyembelihan di RPH atau tempat penyembelihan hewan qurban baik di masjid maupun musholla yang ditunjuk. Ini demi keamanan dan kenyamanan bersama," jelasnya. iNewsMadiun.id
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait