“Hewan kurban yang disembelih dipastikan telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis dan paramedis veteriner dengan diterbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang menyatakan bahwa ternak tersebut dalam keadaan sehat,” jelasnya.
Dijelaskan, 12 jam sebelum dilakukan penyembelihan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan ante mortem atau pengecekan fisik pada setiap hewan yang akan masuk di RPH. Begitu juga setelah dilakukan pemotongan juga dilakukan post mortem.
"Allhamdulillah dari hewan yang akan disembelih tidak ada indikasi terjangkit PMK. Begitu juga setelah dilakukan pemotongan tidak ditemukan adanya Post Mortem atau bagian hewan yang sakit," ujarnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait