Di samping itu juga diatur juga larangan penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme seperti disebutkan pada paragraf 1, pasal 188. Bunyinya:
(1) Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme Di Muka Umum dengan lisan atau
tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(6) Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
BACA JUGA: Usai Berlibur Sekolah, Dokter Reisa Imbau Segera Lakukan Tes Covid-19
Tak hanya itu, ancaman hukuman juga akan dikenakan bagi setiap orang yang mendirikan organisasi beraliran komunisme/marxisme-leninisme seperti termaktub di dalam pasal 189.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:
a. mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme; atau
b. mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxismeleninisme dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait