JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pemerintah memperketat benteng pertahanan ideologi bangsa, yaitu Pancasila. Hal ini tertuang di dalam draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini pembahasannya tengah bergulir di DPR.
Dalam draf final RKUHP tersebut diatur hukuman bagi orang yang menyerukan penggantian Ideologi Pancasila dengan ideologi lain, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
Hal itu tercantum di dalam BAB I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, paragraf 2 tentang Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila, pasal 190 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang menyatakan keinginannya di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apapun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," dikutip, Sabtu (9/7/2022).
Adapun, jika perbuatan seperti yang tercantum pada ayat 1 tersebut menimbulkan kegaduhan dan kerusuhan, maka ancaman hukumannya akan diperberat, sebagaimana diatur dalam pasal 190 ayat 2:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan:
a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;
b. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau
c. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait