Draf RKUHP: Serukan "Ganti Ideologi Pancasila" Diancam 5 Tahun Penjara

Tim OKezone
Ilustrasi. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pemerintah memperketat benteng pertahanan ideologi bangsa, yaitu Pancasila. Hal ini tertuang di dalam draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini pembahasannya tengah bergulir di DPR.

Dalam draf final RKUHP tersebut diatur hukuman bagi orang yang menyerukan penggantian Ideologi Pancasila dengan ideologi lain, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Hal itu tercantum di dalam BAB I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, paragraf 2 tentang Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila, pasal 190 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang menyatakan keinginannya di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apapun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," dikutip, Sabtu (9/7/2022).

Adapun, jika perbuatan seperti yang tercantum pada ayat 1 tersebut menimbulkan kegaduhan dan kerusuhan, maka ancaman hukumannya akan diperberat, sebagaimana diatur dalam pasal 190 ayat 2:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan:

a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;

b. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau

c. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Di samping itu juga diatur juga larangan penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme seperti disebutkan pada paragraf 1, pasal 188. Bunyinya:

(1) Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme Di Muka Umum dengan lisan atau

tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(6) Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

 BACA JUGA: Usai Berlibur Sekolah, Dokter Reisa Imbau Segera Lakukan Tes Covid-19

Tak hanya itu, ancaman hukuman juga akan dikenakan bagi setiap orang yang mendirikan organisasi beraliran komunisme/marxisme-leninisme seperti termaktub di dalam pasal 189.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:

a. mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme; atau

b. mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxismeleninisme dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network