Dewan Syuro PKB Magetan Dorong Kejari Usut Tuntas Korupsi Pokir Rp242 M, Tak Tebang Pilih
MAGETAN,iNewsMadiun.id - Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Suratno saat ini resmi menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD TA 2020-2024.
Ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan bersama dua anggota DPRD Magetan lainnya, berinisial JMT dan JMl. Selain itu ada tiga orang lagi yakni, tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH dan ST, pada hari Kamis (24/4/2026).
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Dewan Syuro DPC PKB Magetan, Kiai Mansur Abdullah, menyatakan bahwa penetapan enam tersangka oleh Kajari itu sebagai langkah awal penegakan hukum di Kabupaten Magetan.
"Sebagai bukti dimulainya penegakkan hukum terhadap penyimpangan pokir di Magetan, alhamdulillah," ujar Kiai Mansur, saat dikonfirmasi iNews.id, Senin (27/4/2026).
Menurut Kiai Mansur, dana Pokir yang disampaikan Kajari saat pers rilis usai menetapkan para tersangka itu bukanlah angka yang kecil. Ia menduga, selain 3 anggota dewan yang sudah ditetapkan tersangka masih ada banyak anggota dewan lagi yang terlibat.
"Angka 242 M tentu bukan dari pokir dua tiga anggota saja, tetapi kumpulan sejumlah anggota. Ini yang masyarakat butuh dijelaskan," jelasnya.
Ia berharap penegak hukum dapat mengusut secara tuntas siapa saja yang terlibat dalam dugan korupsi tersebut. Sehingga, tidak ada kesan dari masyarakat bahwa Kepala kejaksaan Negeri Magetan tebang pilih.
"Masyarakat berharap penegakan hukum dilajutkan dan dituntaskan agar tidak terkesan tebang pilih," tutup Kiai Mansur yang juga Ketua PCNU Magetan periode 2012-2017 dan 2017-2022.
Editor: Arif Wahyu Efendi