JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Kejahatan Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA dan penistaan agama. Saifuddin sebelumnya meminta 300 ayat Alquran dihapus.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dalam proses penyidikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang. Mereka terdiri atas saksi umum, ahli, termasuk ahli agama Islam.
"Sembilan saksi dan empat saksi ahli. Terdiri dari ahli bahasa, ahli agama islam, ahli ITE dan ahli pidana," kata Ramadhan di Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Menurut Ramadhan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah meningkatkan status perkara ke penyidikan pada tanggal 22 Maret 2022 lalu.
Editor : Arif Handono